Desanews – Ombudsman RI membeberkan latar belakang permasalahan pemberhentian perangkat desa akhirnya diangkat sebagai materi yang akan direview atau rapid assessment.
Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena mengatakan, hal ini sebetulnya berdasarkan dari jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.
Sebagaimana diketahui, bahwa Ombudsman satu di antara fungsinya adalah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Data yang kami terima sampai dengan Juni 2023, terdapat 352 laporan berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa. Ini spesifik mengenai pemberhentian, tidak hanya sebatas pengangkatan dan seterusnya, tetapi spesifik mengenai pemberhentian terdapat 352 laporan,” ujarnya dalam Diskusi Publik “Implikasi Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Pelayanan Publik”, Selasa (11/7/2023).
Dahlena mengungkapkan, jumlah laporan itu meningkat dari tahun 2020 sebanyak 65 laporan, tahun 2021 ada 93 laporan, dan tahun 2022 terdapat 194 laporan.
“Artinya, cukup drastis begitu peningkatannya,” katanya.
Kemudian bagian lain yang menjadi latar belakang ini adalah penguatan kedudukan perangkat desa yang sebetulnya dilihat ada dalam ketentuan Undang-Undang Desa.
“Dalam Undang-Undang Desa diatur, tetapi kemudian di dalam peraturan pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak terakomodir. Berangkat dari sini, perlu adanya perbaikan terhadap sistem yang mencegah terjadinya maladministrasi maupun permasalahan yang kemudian berulang, berulang bisa saja di satu daerah tertentu ataupun di daerah lain begitu,” pungkas Dahlena.