Desanews

Tampilkan postingan dengan label DESA NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DESA NEWS. Tampilkan semua postingan

KADES OLIVIA DUA PERIODE MEMBUKTIKAN PEREMPUAN JUGA BISA MEMBANGUN DESA LISELOWOBORA

 


Kades Perempuan: Maria Olivia Seti, Kades Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Perempuan kelahiran 1977 ini dipercaya untuk kedua kalinya memimpin desa Liselowobora. Kemenangan pada Pilkades serentak 2023 lalu  meningkatkan kepercayaan dirinya. Bahwa jenis kelamin dan usia tak menjadi halangan untuk memajukan desa. Maria Olivia Seti menjadi salah satu kepala desa perempuan yang dilantik bupati Ende. 


Ini bukan kali pertama Olivia dilantik menjadi kepala Desa Liselowobora. Tahun 2017 lalu, ia juga pernah menjadi kepala Desa Liselowobora. Kata Olivia, pengalaman menjadi kepala desa selama Enam tahun dari 2017 sampai 2022 itulah yang mendorongnya untuk kembali memimpin desa. “Karena ada banyak hal yang tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Ia menerangkan,  Namun dengan anggaran seadanya, ia merasa berhasil membangun desa. Salah satunya adalah kantor desa yang berdiri saat ini.



Olivia yang kini berusia 46 tahun itu ingin kembali membawa perubahan bagi desa. Ditambah dengan dorongan kuat masyarakat, ia yakin dapat mewujudkan impiannya.Dorongan kuat masyarakat terbukti membawanya menang.

Memang ada begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggunya. Namun dengan dorongan kuat dari masyarakat, ia optimis akan dapat membawa perubahan.    

Hal pertama yang akan dilakukan adalah, ia akan mencoba melakukan percepatan pembangunan. Juga pemberdayaan masyarakat desa. Dengan pengalamannya selama enam tahun, dan dorongan masyarakat, Olivia yakin visi dan misinya akan tercapai.



Saya jadi kepala desa atas kepercayaan masyarakat, maka sudah menjadi tanggung jawab saya untuk berbuat sekuat saya mampu dalam memajukan Desa Liselowobora ini,” terangnya

Dalam perjalanannya memimpin Desa Liselowobora, kata Olivia memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih dia adalah pemimpin Perempuan yang harus terus belajar dan membuktikan kepada masyarakat bahwa di bawah kepemimpinannya Desa Liselowobora harus lebih maju dari sebelumnya.

Selama ia menjabat sebagai kepala desa, banyak hal yang sudah dia benahi, bahkan kegiatan kemasyarakatan mulai aktif, tatanan desa lebih maju, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan, di periode kedua ini, saya dapat lebih memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Desa Liselowobora. Apapun itu, akan saya lakukan,” tegasnya.


SEKRETARIS PPDI KABUPATEN ENDE ANGKAT BICARA MENYIKAPI MARAKNYA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA


 

untuk menyikapi maraknya pemberhentian perangkat desa perlu di lihat dari berberapaa aspek, mungkin sebagai pencerahan kita Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.



Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.


Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum Âlex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.sekian dari saya Elisius Ba (Sekretaris PPDI Kabupaten Ende).

PPDI KABUPATEN ENDE MENILAI SK PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA MUNDINGGASA KECAMATAN MAUKARO CACAT HUKUM



 Desanews - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur , Melalui Sekretaris PPDI Kabupaten Ende Elisius Ba menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mundinggasa, Kecamatan Maukaro, cacat hukum.

"Apa yang dilakukan Kades Mundinggasa itu cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia kepada Desanews, Senin (26/6/2023).

Ada empat orang perangkat desa yang diberhentikan Kades Mundinggasa. Mereka adalah Bendahara Desa (Kaur Keuangan) Kristianus Kobu, Kaur pemerintah Viktorianus Wonda, Kepala Dusun Wilhelmus Dhomba, dan terakhir yaitu Kasi pelayanan umum Yohanes B.Podhi.

"Karena ini cacat hukum, maka kami dari PPDI meminta agar Kades Mundinggasa dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Elisius.

Ia menjelaskan, SK pemberhentian keempat perangkat desa itu dikeluarkan Kades dengan Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mundinggasa. SK tersebut ditandatangani Kades Mundinggasa, Wenslaus Mega S.Pi pada 21 Juni 2023 lalu.

Sebelum SK tersebut keluar, pemecatan ini mendapat rekomendasi dari Camat Maukaro. Camat menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mundinggasa.

Dalam salinan surat rekomendasi tersebut tidak terdapat alasan pemberhentian keempat orang itu. Sehingga dinilai rekomendasi tersebut adalah cacat hukum


Elisius pun menyayangkan terkait hal itu.Seharusnya pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan hal-hal,atas dasar sesuai regulasi yang ada,

Pertama adalah dengan memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan memberikan teguran tertulis ketiga dengan tembusan sampai ke camat. Menurut Elisius, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai cacat hukum.

"Kami juga akan menggugat permasalahan ini ke PTUN," Tutupnya.

TENTANG MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA



Kepala Desa pada dasarnya dapat melakukan Mutasi Perangkat Desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.


2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.



Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:

1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.

2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.

3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.


Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:

1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.

2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.


Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, maka, bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.

LISTRIK MATI HIDUP,WARGA DESA WAWONATO,KELUHKAN PELAYANAN BURUK PLN RAYON NANGABA

 

Desa news.com . Pasokan listrik masih menjadi masalah krusial di beberapa daerah di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seperti di wilayah Kecamatan Ende, dan beberapa wilayah lainnya di kabupaten Ende.
Pasalnya aliran listrik di wilayah tersebut terbilang tidak normal karena sudah hampir beberapa bulan terakhir seringkali byar pet bahkan aliran listrik padam cukup lama.
Wargapun mengeluhkan pelayanan PLN Rayon Nangaba yang menghambat aktivitas sehingga merugikan warga.
Mereka merasa terganggu dengan kondisi seperti itu. Pekerjaan yang berkenaan dengan listrik jadi terhambat karena padamnya aliran listrik. Selain itu, perabot rumah tangga yang menggunakan listrik pun jadi rusak akibat padamnya listrik secara byar pet.

Anjas , warga Desa Wawonato Kecamatan Ende, mengungkapkan buruknya pelayanan PLN di wilayah Kecamatan Ende sejak beberapa bulan terakhir. Aliran listrik lebih sering padam dan byar pet.

Dia merasa dirugikan oleh ketidakprofesionalan petugas PLN yang menganggap padamnya listrik adalah hal yang biasa dan tidak berimbas apa-apa.

Anjas mengatakan, keluhan ini bukan hanya dirasakan olehnya saja, namun juga masyarakat yang lain yang ada di kecamatan Ende . “Namun pihak PLN tidak bisa memberikan jawaban yang pasti apa lagi memberikan solusi yang ada makin jadi”,cetusnya geram Rabu(26/04/2023).

Ia menyatakan, hingga saat ini, tidak ada informasi maupun kabar berita yang pasti dan jelas terkait jaringan PLN yang kerap byar pet di wilayah kabupaten Ende terutama di Kecamatan Ende.
Warga Desa Wawonato, Kecamatan Ende ini pun meminta kepada pihak PLN Rayon Nangaba untuk memperbaiki pelayanan.
“Kami minta hal seperti ini jangan berlarut-larut, PLN Rayon Nangaba harus memperbaiki kinerja. Alat itu dirawat dengan benar, jangan tunggu rusak baru diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut Anjas meminta pihak PLN agar gerak cepat apabila ditemukan kendala yang menyebabkan listrik padam. Selain itu, saat melakukan perbaikan aliran listrik, sebaiknya dipastikan dulu jika aliran listrik sudah benar-benar normal barulah dinyalakan agar tidak terjadi byar pet.
“Pemadaman listrik secara byar pet ini sangat mengganggu konsumen. Selain dapat menyebabkan korsleting juga membuat alat elektronik mudah rusak,” Ujar Anjas.

TOKOH MASYARAKAT DESA RANORAMBA MENGKRITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA RANORAMBA TENTANG BLT DANA DESA HANYA DIANGGARKAN 10 PORSEN

 TOKOH MASYARAKAT DESA RANORAMBA MENGKRITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA RANORAMBA TENTANG BLT DANA DESA HANYA DIANGGARKAN 10 PORSEN


     DESA NEWS.Salah satu Tokoh masyarakat Desa Ranoramba, kecamatan Ende,Kabupaten Ende,Propinsi Nusa Tenggara Timur,yaitu saudara Laurensius Rigo (Lorens) mengkritik kebijakan pemerintah Desa Ranoramba tentang pengalokasian Anggaran didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Tahun Anggaran 2023,yaitu dibidang Penanggulangan Bencana,dimana didalam bidang tersebut adalah Bantuan Langsung Tunay (BLT) Dana Desa.

   Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Lorens  mengutarakan pendapatnya berkaitan kebijakan tersebut,secara realita dilapangan khususnya di Desa Ranoramba masih banyak Kepala Keluarga Yang Miskin extrim.kalau kita simak bahwa persentase yang diberikan oleh pemerintah pusat terkaitan dengan BLT Dana Desa itu maksimal 25 %.kenapa pihak pemerintah desa tidak mengganggarkan berdasarkan persentase 25% itu..,karena kalau kita lihat di Desa Ranoramba Masih banyak keluarga yang seharusnya mendapatkan BLT tersebut.
Saya sangat berharap agar pihak pemerintah desa Ranoramba,bisa menganggarkan kembali didalam APBDES awal ataupun di APBDES perubahan. dan mendata ulang Keluarga Penerima Manfaat (KMP)BLT tersebut.karena Masyakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.sebagai tokoh masyarakat saya menyampaikan pendapat dan kritikan ini,disebabkan karena banyak keluhan masyarakat yang datang berbicara dengan saya berkaitan dengan bantuan BLT tersebut. Masih banyak juga masyarakat adik adik kita, anak anak kita yang keluarga baru, duda dan janda, yang lanjut usia yang setiap tahunnya mendapatkan bantuan BLT, namun di tahun 2023 ini, nama mereka tidak ada lagi dalam daftar penerima manfaat BLT. Karena pihak pemerintah desa hanya menganggarkan 10% untuk bantuan BLT tersebut. Ada juga nama-nama yang ada dalam daftar penerima manfaat di tahun 2023 ini, yang menurut pemerintah desa Rano Ramba, nama-nama Kepala Keluarga tersebut ditentukan dari pusat. sebagiannya Kepala Keluarga tersebut menurut pandangan masyarakat adalah keluarga mampu, tapi keluarga yang tidak mampu tidak dimasukan dalam daftar,  hal itu yang tidak kita inginkan. Masyarakat sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah desa Ranoramba tersebut karena hanya menganggarkan 10 % dari dana desa untuk BLT . Harapan masyarakat agar pemerintah desa, bisa menganggarkan kembali sesuai dengan persentase yang di berikan oleh pemerintah pusat yaitu maksimal 25%.demikian kritikan saya ini agar bisa  dipertimbangkan oleh pemerintah desa Rano Ramba.tutup Lorens.

PERATURAN BUPATI TENTANG ADD BELUM DITETAPKAN,BEGINI TANGGAPAN PPDI KABUPATEN ENDE

     PERATURAN BUPATI TENTANG ADD BELUM DITETAPKAN,BEGINI TANGGAPAN PPDI KABUPATEN ENDE


      DESA NEWS.sudah memasuki bulan April pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende belum menetapkan peraturan bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD).hal tersebut sangat meresakan buat Pemerintah Desa,karena sampai detik ini  ratusan Kepala Desa dan ribuan perangkat desa se-kabupaten Ende,belum menerima penghasilan tetap dan tunjangan.hal tersebut disampaikan oleh ketua PPDI Kabupaten Ende disela-sela kegiatan Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende (Sabtu,15 April 2023) yang bertempat di Desa Ndungga Kecamatan Ende Timur.Lebih lanjut sebagai ketua PPDI Kabupaten Ende,mengatakan dalam beberapa hari kedepan saya bersama pengurus PPDI Kabupaten Ende akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan dinas terkait,dan juga dengan DPRD Kabupaten Ende,terkait hal tersebut.

  Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan oleh wakil ketua 1 PPDI Kabupaten Ende."Kita sebagai Organisasi yang bersentuhan langsung dan merasakan dampak dari sebuah kebijakan,maka selayaknya kita segera melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Ende,karena ini berhubungan dengan hak yang harus didapatkan oleh pemerintah desa"lebih lanjut Wakil.ketua 1 PPDI Kabupaten Ende menyampaikan rasa prihatinnya terhadap semua kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di kabupaten Ende, karena sebagain Kepala Desa dan Perangkat Desa yang beragama Katholik,mereka harus melewati perayaan Paskah dengan kantong kosong,kemudian dalam.beberapa hari kedepan saudara -saudari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang beragama Islam, mereka juga akan merayakan idul Fitri juga.Tutupnya.

     


KETUA DAN PENGURUS PPDI KABUPATEN ENDE BERHARAP DENGAN PESTA PASKAH PPDI BISA MENJADI GERBANG TERDEPAN DALAM PEMBANGUNAN DESA .




DESA NEWS.ketua PPDI Kabupaten Ende mengucapakan selamat pesta paska,bagi saudara-saudari yang merayakannya.lebih lanjut sebagai ketua PPDI Kabupaten Ende mengatakan saya berharap dengan kebangkitan Kristus,dan dirayakan di pesta paskah,menjadi momen untuk persatuan perangkat desa Indonesia yang ada di kabupaten Ende untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan untuk kemenangan buat persatuan perangkat desa Indonesia yang ada di kabupaten Ende.lebih lanjut sebagai ketua PPDI Kabupaten Ende yaitu saudara Sebastianus B.Nggae...atau.sering disapa Basten.beliau mengatakan"momen paskah ini hendaknya dijadikan momen kemenangan buat perangkat desa yang Ada dikabupaten Ende,karna apa..pada tahun-tahun sebelumnya belum ada organisasi yang memperjuangkan nasib perangkat desa yang ada di kabupaten Ende.dengan demikian perangkat desa yang ada di kabupaten Ende seharusnya merayakan kemenangan kristus ini sebagai kemengan para perangkat desa.


       senada dengan itu sebagai wakil ketua 1 PPDI Kabupaten Ende yaitu saudara Anselmus Ema...atau akrab disapa Ansel .beliau mengucapkan selamat merayakan pesta paskah buat semua perangkat desa yang ada di kabupaten Ende, dengan harapan agar perangkat desa yang ada di kabupaten Ende bisa memaknai pesta paskah sebagai bagian dari perjuangan awal demi menuju keberhasilan secara bersama untuk semua perangkat desa yang ada di kabupaten Ende seluruhnya.
  Dalam.kesempatan yang sama sebagai ketua 2 PPDI Kabupaten Ende  saudara Selvianus Alvianus Seni (Vinus) berharap dengan adanya organisasi  PPDI  di kabupaten Ende,tujuanya adalah  mendorong semua perangkat desa yang ada di kabupaten Ende  agar bisa menjadi garda terdepan dalam pembangunan yang ada di desa.karna tanpa perangkat desa,semua pembangunan tidak mungkin berjalan di setiap desa... tutup pria yang akrab disapa vinus tersebut.
  Kedepannya ada beberapa hal yang menjadi kontrol  dan fokus pengurus PPDI kabupaten Ende dan akan  melakukan komunikasi dengan dinas terkait yang mengurus tentang desa yaitu DPMD.yang petama yang akan kita pertanyakan  kenapa sampai sekarang  sudah bulan April perbub tentang ADD belum diterbitkan...dan masih banyak lagi hal-hal yang harus kita diskusikan dengan berbagai pihak yang ada di Kabupaten Ende..kata pria yang akrab disapa Basten yang juga sebagai ketua PPDI kabupaten Ende itu.

PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI) KABUPATEN ENDE MEMPERSIAPKAN LEGALITAS ORGANISASI



DESA NEWS.Setelah melewati beberapa tahapan pembentukan kini para pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende,tengah menyiapkan beberapa tahapan,diataranya ada beberapa persyaratan administrasi yang harus di persiapkan.Setelah dikonfirmasi kepada pengurus PPDI kabupaten Ende ,selaku ketua PPDI kabupaten Ende yaitu saudara Sebastianus B.Nggae,yang juga akrab disapa Basten itu.beliua mengatakan bahwa semua persiapan dari sisi administrasi, legalitas dan lain-lain sudah memasuki 80 porsen.tinggal beberapa hari kedepan saya dengan Pak Sekretaris PPDI kabupaten Ende yaitu saudara "Elisius Ba"akan mengurus dokumen legalitas yang terakhir yaitu surat keterangan dari Bakesbangpol Ende.tuturnya.

Sementara lebih lanjut kepada sekretaris PPDI Kabupaten Ende,setelah ditanya apakah Tujuan dan program kerja dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang ada di kabupaten Ende ini ?.
Beliau mengatakan bahwa organisasi ini adalah organisasi profesi,yang dalam hal ini adalah Perangkat Desa.terkait tujuannya beliau menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya organisasi PPDI ini adalah memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa di kabupaten Ende,dan memperjuangkan nasib  para perangkat desa di kabupaten Ende sesuai dengan regulasi serta aturan -aturan yang berlaku.lebih lanjut Elisius menjelaskan kedepan organisasi PPDI ini akan menjalankan beberapa program kerja dan program kerja tersebut kami harus melakukan konsultasi  dengan pengurus yang ada di pusat,karna organisasi PPDI ini berlakunya vertikal,yang artinya dari pusat sampai tingkat daerah..tutupnya.

RESPON KERAS PENGURUS PPDI KABUPATEN ENDE, SIKAPI PEMBERHENTIAN 4 PERANGKAT DESA MBOTUTENDA

Desanews – Polemik pemecatan terhadap 4 perangkat desa (Parades) di Desa Mbotutenda, Kecamatan Ende menuai respon dari organisasi Persatuan ...