Sekretaris PPDI Kabupaten Ende, Elisius Ba, menegaskan. Setiap kepala desa (Kades) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Parades. Namun kata Elisius, dalam proses pengangkatan atau pemberhentian Parades, itu. Kades juga harus merujuk atau mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Pengangkatan dan pemberhentian Parades ada aturannya. Semuanya sudah tertuang jelas di dalam Perda 09 tahun 2017 dan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades,” tegas Elisius.
Dikatakan Elisius, berdasarkan aturan yang ada. Tahapan pemberhentian Parades tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba atau pun diam-diam. Minimal tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1-3 harus dikeluarkan oleh Kades kepada oknum Parades yang bersangkutan. Selanjutnya dalam setiap tahapan pemberian SP itu juga harus dibarengi dengan tahapan pembinaan.
“Jika pemecatan atau pemberhentian harus dilakukan, rekomendasi dari Camat wajib ada. Kecuali pemberhentian Parades, itu dilakukan dengan cara mengundurkan diri, tidak perlu ada rekomendasi dari Camat,” tandasnya.
Di sisi lain, kata Elisius, apa bila pemecatan yang dilakukan oleh seorang Kades terhadap Parades tidak didasari oleh rekomendasi dari Camat. Maka dapat dipastikan oleh Elisius, pemecatan Parades yang dilakukan oleh Kades tidak sah.
“Jika tidak ada rekomendasi dari Camat, artinya pemberhentian yang dilakukan oleh Kades tidak sah,” pungkasnya.
Diakui Elisius, bahwa sementara ini secara resmi atau organisasi polemik Parades yang terjadi di internal Desa Mbotutenda, ini belum dibarengi laporan secara resmi dari masing-masing Parades yang bersangkutan.
Elisius menyarankan, Parades di Mbotutenda dapat berkoordinasi dan menyampaikan situasi yang dialaminya secara resmi dan berjenjang kepada pihak organisasi.
“Dari sisi organisasi kita belum terima laporan resmi. Namun dari sisi informasi, kami sudah mendengar adanya polemik tersebut. Saya berharap masing-masing Parades yang bersangkutan bisa menyampaikan laporannya secara resmi dan berjenjang melalui pengurus PPDI di tingkat kecamatan dan PPDI kabupaten,” imbaunya.
Lebih jauh, Elisius kembali mengingatkan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi seluruh Parades.
“Hak dan kewajiban harus berjalan seksama. Artinya, setiap Parades berhak mendapatkan gajinya dan Parades juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni patuh terhadap pimpinannya, selagi itu masih berada di jalan yang benar,” demikian kata Elisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar