Desanews - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur , Melalui Sekretaris PPDI Kabupaten Ende Elisius Ba menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mundinggasa, Kecamatan Maukaro, cacat hukum.
"Apa yang dilakukan Kades Mundinggasa itu cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia kepada Desanews, Senin (26/6/2023).
Ada empat orang perangkat desa yang diberhentikan Kades Mundinggasa. Mereka adalah Bendahara Desa (Kaur Keuangan) Kristianus Kobu, Kaur pemerintah Viktorianus Wonda, Kepala Dusun Wilhelmus Dhomba, dan terakhir yaitu Kasi pelayanan umum Yohanes B.Podhi.
"Karena ini cacat hukum, maka kami dari PPDI meminta agar Kades Mundinggasa dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Elisius.
Ia menjelaskan, SK pemberhentian keempat perangkat desa itu dikeluarkan Kades dengan Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mundinggasa. SK tersebut ditandatangani Kades Mundinggasa, Wenslaus Mega S.Pi pada 21 Juni 2023 lalu.
Sebelum SK tersebut keluar, pemecatan ini mendapat rekomendasi dari Camat Maukaro. Camat menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mundinggasa.
Dalam salinan surat rekomendasi tersebut tidak terdapat alasan pemberhentian keempat orang itu. Sehingga dinilai rekomendasi tersebut adalah cacat hukum
Elisius pun menyayangkan terkait hal itu.Seharusnya pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan hal-hal,atas dasar sesuai regulasi yang ada,
Pertama adalah dengan memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan memberikan teguran tertulis ketiga dengan tembusan sampai ke camat. Menurut Elisius, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai cacat hukum.
"Kami juga akan menggugat permasalahan ini ke PTUN," Tutupnya.