Desanews

PPDI KABUPATEN ENDE MENILAI SK PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA MUNDINGGASA KECAMATAN MAUKARO CACAT HUKUM



 Desanews - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur , Melalui Sekretaris PPDI Kabupaten Ende Elisius Ba menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mundinggasa, Kecamatan Maukaro, cacat hukum.

"Apa yang dilakukan Kades Mundinggasa itu cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia kepada Desanews, Senin (26/6/2023).

Ada empat orang perangkat desa yang diberhentikan Kades Mundinggasa. Mereka adalah Bendahara Desa (Kaur Keuangan) Kristianus Kobu, Kaur pemerintah Viktorianus Wonda, Kepala Dusun Wilhelmus Dhomba, dan terakhir yaitu Kasi pelayanan umum Yohanes B.Podhi.

"Karena ini cacat hukum, maka kami dari PPDI meminta agar Kades Mundinggasa dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Elisius.

Ia menjelaskan, SK pemberhentian keempat perangkat desa itu dikeluarkan Kades dengan Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mundinggasa. SK tersebut ditandatangani Kades Mundinggasa, Wenslaus Mega S.Pi pada 21 Juni 2023 lalu.

Sebelum SK tersebut keluar, pemecatan ini mendapat rekomendasi dari Camat Maukaro. Camat menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mundinggasa.

Dalam salinan surat rekomendasi tersebut tidak terdapat alasan pemberhentian keempat orang itu. Sehingga dinilai rekomendasi tersebut adalah cacat hukum


Elisius pun menyayangkan terkait hal itu.Seharusnya pemberhentian perangkat desa harus memperhatikan hal-hal,atas dasar sesuai regulasi yang ada,

Pertama adalah dengan memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan memberikan teguran tertulis ketiga dengan tembusan sampai ke camat. Menurut Elisius, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai cacat hukum.

"Kami juga akan menggugat permasalahan ini ke PTUN," Tutupnya.

TENTANG MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA



Kepala Desa pada dasarnya dapat melakukan Mutasi Perangkat Desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.


2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.



Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:

1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.

2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.

3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.


Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:

1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.

2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.


Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, maka, bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.

RESPON KERAS PENGURUS PPDI KABUPATEN ENDE, SIKAPI PEMBERHENTIAN 4 PERANGKAT DESA MBOTUTENDA

Desanews – Polemik pemecatan terhadap 4 perangkat desa (Parades) di Desa Mbotutenda, Kecamatan Ende menuai respon dari organisasi Persatuan ...